Jual aset kos-kosan mandeg karena NPWP pemilik lama nggak match, ada yang pernah ngalamin?
Gue mau minta insight, mungkin ada yang pernah ngalamin kasus jual-beli properti kayak gini.
Gue lagi proses jual aset berupa tanah + bangunan kos-kosan di area Tangerang Kota. Transaksi ini udah jalan setahun lebih. Awalnya skemanya buyer mau bayar lunas, tapi berubah jadi cicilan, dan sekarang tinggal sisa sekitar setengah pelunasan buat finalize.
Masalahnya sekarang proses mandeg di notaris karena ada kendala NPWP pemilik lama.
Rantai transaksinya kira-kira begini:
Owner lama jual ke pihak kedua, tapi sepertinya dulu belum sempat balik nama. Lalu pihak kedua jual ke gue. Sekarang gue mau jual lagi ke buyer baru.
AJB gue sudah ada dan semua berkas lama sudah di notaris. Tapi pas proses mau final/balik nama ke buyer sekarang, notaris bilang sistem/kebijakan baru minta fotokopi NPWP owner lama.
Setelah gue coba pahami, kayaknya dulu waktu setor pajak PPh atas nama owner lama, NPWP yang dipakai beda atau tidak match dengan NPWP owner lama yang seharusnya.
Masalahnya, owner lama ini nggak kooperatif sama sekali. Diminta fotokopi NPWP nggak mau, KTP/KK nggak mau, datang ke kantor pajak juga nggak mau. Bahkan ditawarin uang transport pun tetap nggak mau.
Yang bikin makin bingung, dari pihak notaris/asistennya sejauh ini cuma minta gue cari fotokopi NPWP owner lama. Padahal menurut gue masalahnya bukan sekadar fotokopi kartu NPWP, tapi kemungkinan data PPh/NPWP lama yang tidak match.
Pertanyaan gue:
- Kalau PPh lama disetor atas nama orang yang benar, tapi NPWP-nya tidak match, solusinya biasanya apa? Pembetulan, pemindahbukuan, validasi manual KPP, atau harus setor ulang?
- Apakah fotokopi kartu NPWP fisik memang wajib, atau sebenarnya bisa diselesaikan lewat data AJB, NTPN/SSP, dan arsip notaris/PPAT?
- Kalau owner lama tidak kooperatif, apakah notaris/PPAT bisa bantu buat surat resmi, atau harus lewat somasi?
- Apakah sebaiknya gue langsung konsultasi ke KPP/BPN sendiri atau cari second opinion ke PPAT lain?
- Kalau buyer sekarang sudah bayar sebagian tapi terus mundur jadwal finalisasi, posisi seller sebaiknya gimana?
Tambahan konteks: buyer sekarang juga beberapa kali mundur-mundur jadwal. Harusnya pembayaran dilepas saat surat terbit sekitar Juni, tapi setelah itu dibilang buyer sedang di luar negeri dan baru bisa tanda tangan sekitar pertengahan Juli. Jadi posisinya makin nggak jelas dan gue sebagai seller yang ketahan.
Gue bukan mau cari jalan ilegal. Gue justru mau tahu jalur resmi yang paling masuk akal buat kasus NPWP/PPh lama yang nggak match ini, terutama untuk transaksi properti yang rantai jual-belinya pernah nggak langsung balik nama.
TL;DR: Lagi jual aset tanah + kos-kosan di Tangerang Kota. Proses final mandeg karena PPh transaksi lama atas nama owner lama, tapi NPWP yang dipakai diduga tidak match. Owner lama tidak kooperatif kasih NPWP/KTP/KK. Notaris cuma minta fotokopi NPWP owner lama. Mau tahu solusi resmi: pembetulan/PBK/validasi manual KPP/setor ulang, atau harus gimana.