u/arcyly

Jika rumah sudah terlelang tapi belum “pengosongan” apakah pemilik lama masih berhak menyewakan?

Jadi ceritanya gw udah nyewa apt di tempat ini lumayan lama. Untuk bbrp tahun pertama emang menggunakan perjanjian tp setelah perjanjian itu expire gw bayar per 6 bulan aja tanpa paperwork. 

Sekarang status gedung ini tuh ternyata sudah dilelang bank, sih pembeli baru sudah menunjukan risalah lelang dan pengumuman, tapi mereka lumayan santai. Mereka bilang ke penghuni2 status sewa akan tetap berjalan tapi mohon untuk menghentikan sewa baru ke pemilik lama. For context pemilik lama tidak tinggal dan tidak pernah muncul di sini. Pemilik baru ingin melanjutkan sewa tapi mereka tidak akan memungut sewa sebelum sertifikat balik nama keluar. Yang dateng kemari untuk memberi pengumuman ini seorang polisi btw if thats relevant.

Problemnya adalah sekarang si pemilik lama ini masih menuntut gw bayar sewa ke dia. Menuntut halus awalnya, bilang kalo dia sedang membawa kasus ini ke persidangan etc. Tapi pas gw tanya nomer perkara dia kasih nomer perkara palsu lol. Gw milih untuk ignore, gw bilang ke dia ini uang sewa gw hold sampe dia bisa kasih bukti kalo dia berhak menerima sewa karena gw bingung antara 2 pihak ini. Pemilik lama pun mengancam akan mengusir semua tenant yang tidak bayar (jalan 2 bulan dia belum beraksi) Gw tanya ke polisi itu dia bilang blok aja, tp kalo beneran sih pemilik lama datang untuk ngusir silahkan hubungi dia.

Nah pertanyaan gw mana yang benar? Apakah sih pemilik lama masih berhak untuk memungut sewa atau mengusir jika risalah lelang sudah keluar?

reddit.com
u/arcyly — 2 days ago