[ASK] Apa yang harus disiapkan dan diperhatikan sebelum membeli tanah? Dan bagaimana prosedurnya?
Saya berniat membeli tanah yang berlokasi di sekitar Jakarta Timur, dengan sertifikat SHGB, sebelumnya saya sudah sempat survey dan bertemu agen yang menjualnya. Untuk lokasi & harga sendiri sudah cocok, biaya-pun sudah siap.
Namun saya belum pernah punya property sebelumnya, baik tanah ataupun rumah, sehingga benar2 blank bagaimana prosedur dan tata cara pembayarannya (baik jika cash/KPT), dan apa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli?
Barangkali yang sudah berpengalaman disini mau sharing?