Melepas WNI dan Visa diaspora
Gw 29M, status PR canada currently kerja IT (lulus S1 di sini terus kerja dan jadi PR).
Status keluarga:
- Ortu cerai.
- Nyokap tinggal di austria menikah dgn orang sana.
- Bokap stay di jakarta (pensiun).
Sebentar lagi gw eligible untuk apply WN disini dan kepikiran untuk apply karena:
- Tiap kali gw mau ke eropa abis 5-6 juta hanya untuk biaya schengen karena embassy luar negeri rata2 pelit kasih durasi visa lama, padahal gw udah PR.
- Kendala untuk ke US karena alasan visa alasan yg sama.
- Ga ada rencana untuk balik (dan kerja) dalam waktu dekat dan menengah.
- Setelah research, warisan berupa tanah dan properti (hak milik) bisa di warisin ke anak EX-WNI.
- Dgn catatan harus di jual dalam 1 tahun (dan tertulis dalam surat warisan/will).
Salah satu faktor kenapa gw pikir dua kali:
- Gw punya adik currently kerja di Jakarta.
- Nyokap masih 50-50 akan balik ke indo ato enggak jika suaminya retire.
- Tapi in the next 5-10 tahun sih kayanya ga bakal balik dulu karena masih kerja juga.
Gw kepikiran untuk apply warga negara sini (lepas WNI "legally") lalu apply visa diaspora jikalau suatu saat gw ingin for good ke indonesia dengan alasan apapun itu, including kerja.
Gw gaada plan untuk ingin punya aset properti atau tanah di Indo.
What do you think about my plan ? any complications?