Restitusi Pajak Makin Jumbo pada 2026, Ada yang Salah dengan Penarikan Pajak?

Restitusi Pajak Makin Jumbo pada 2026, Ada yang Salah dengan Penarikan Pajak?

*tolong tetap support dengan klik link dan matikan adblock kalau bisa, not affiliated with kontan, just they are good in reporting data.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Lonjakan pembayaran restitusi pajak yang diperkirakan mencapai Rp 500 triliun pada 2026 dinilai bukan sekadar mencerminkan percepatan pelayanan kepada wajib pajak.

Di balik kenaikan tersebut, terdapat sinyal bahwa kualitas penerimaan pajak pemerintah perlu dicermati lebih dalam.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan meningkatnya restitusi dipengaruhi oleh kebutuhan menjaga likuiditas dunia usaha sekaligus mencerminkan kondisi fundamental ekonomi yang sedang menghadapi tekanan.

Ia menjelaskan, berdasarkan data pemerintah, realisasi restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp 361,2 triliun.

Sementara itu, dalam empat bulan pertama 2026 saja restitusi yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp160 triliun, atau setara dengan akumulasi restitusi selama sembilan bulan pada tahun sebelumnya.

"Isu mengenai lonjakan restitusi pajak di tahun 2026 menjadi perhatian besar. Penyebabnya adalah faktor likuiditas dunia usaha dan akurasi potret penerimaan negara," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Jumat (3/7).

Menurutnya, salah satu pemicu kenaikan restitusi ialah penerapan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak patuh, UMKM, serta Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Melalui aturan tersebut, proses pengembalian yang sebelumnya dapat memerlukan pemeriksaan hingga 12 bulan kini dipercepat melalui mekanisme penelitian sehingga dana lebih cepat kembali ke pelaku usaha.

Selain itu, mayoritas restitusi berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketika ekspor dikenakan tarif PPN 0%, perusahaan tetap membayar pajak masukan di dalam negeri sehingga akumulasi lebih bayar PPN meningkat dan kemudian diajukan sebagai restitusi.

Faktor lain berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Menurut Prianto, banyak perusahaan membayar angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan proyeksi laba yang tinggi pada tahun sebelumnya.

Namun ketika keuntungan perusahaan menurun akibat perlambatan ekonomi global, pembayaran tersebut berubah menjadi kelebihan bayar saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Prianto juga menilai lonjakan restitusi dapat menjadi indikasi bahwa target penerimaan pajak maupun penarikan setoran pada periode sebelumnya terlalu agresif.

"Lonjakan restitusi pajak dapat menjadi indikasi kuat bahwa target perpajakan dan penarikan setoran pada periode sebelumnya terlalu optimis atau terlalu agresif," imbuh Prianto.

Ia menjelaskan, mekanisme penetapan angsuran PPh Pasal 25 masih mengacu pada kinerja tahun sebelumnya.

Akibatnya, ketika kondisi ekonomi memburuk, perusahaan tetap diwajibkan membayar angsuran dalam jumlah besar sehingga terjadi kelebihan pembayaran pajak sepanjang tahun.

"Pada akhirnya, setoran PPh tersebut baru terkoreksi menjadi status lebih bayar setelah penghitungan PPh badan pada SPT Tahunan dilakukan," katanya.

Di samping itu, ia menilai terdapat kecenderungan aparat perpajakan mengejar target penerimaan bruto menjelang akhir tahun sehingga wajib pajak didorong melakukan pembayaran maksimal.

Dampaknya, klaim restitusi meningkat pada tahun berikutnya.

"Lonjakan Rp500 triliun ini merupakan dampak dari setoran yang dipaksakan atau diestimasi terlalu tinggi di masa lalu," katanya.

Lebih lanjut, Prianto menilai besarnya restitusi menunjukkan bahwa kekuatan riil penerimaan pajak tidak sekuat yang tercermin dari angka bruto.

Menurutnya, indikator yang lebih tepat untuk menilai kesehatan fiskal adalah penerimaan neto, yakni penerimaan bruto setelah dikurangi restitusi.

Semakin besar nilai restitusi, semakin lebar selisih antara penerimaan bruto dan penerimaan neto.

Ia menambahkan, semakin lebar selisih antara penerimaan bruto dan penerimaan neto, semakin sempit pula ruang fiskal pemerintah yang benar-benar dapat digunakan untuk membiayai belanja negara.

"Angka restitusi yang melonjak membuktikan bahwa profitabilitas dan pertumbuhan ekonomi riil fundamental di bawahnya sedang mengalami tekanan," terang Prianto.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hingga empat bulan pertama 2026 pemerintah telah mencairkan restitusi pajak sekitar Rp160 triliun.

Nilai tersebut setara dengan total restitusi yang biasanya baru tercapai dalam sembilan bulan pada tahun sebelumnya.

Menurut Purbaya, apabila tren tersebut berlanjut hingga akhir tahun, total restitusi pajak berpotensi menembus kisaran Rp 500 triliun.

Ia menegaskan kondisi tersebut menunjukkan pemerintah tidak menahan proses restitusi. Bahkan, menurutnya, wajib pajak justru menerima pengembalian kelebihan pembayaran dalam jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Purbaya mengaku heran masih terdapat keluhan mengenai lambatnya proses restitusi. Berdasarkan data pemerintah, ia menilai tidak terdapat indikasi bahwa kebijakan restitusi saat ini menghambat aktivitas dunia usaha.

"Dengan angka tersebut gak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main," kata Purbaya, belum lama ini.

nasional.kontan.co.id
u/BenL90 — 3 days ago

MS BUILD 2026: VibeOS - Fully Hallucinated Operating System

Welp.. all apps is in AI in Real Time for all Apps. Using Copilot SDK :/

Nested OS Supported. Altair supported with Term Emulator

Vibing Vibes.... :/

This is a real OS, and it's working architecture and everything in MS Build 2026...

Never ever expect this to happen in real world..

Full Video from MS : https://www.youtube.com/watch?v=zh6fMtL_cSM

That video cutted by Scott himself... one of VP in MS

youtube.com
u/BenL90 — 1 month ago
▲ 49 r/Kucing

Kucing Kebon Jeruk Business Park - Akamsi Indomaret

Indomaret High and Mighty cat! This cat is great, and he is patient to get his price!

u/BenL90 — 2 months ago

kejati_dkijakarta Pada hari ini Rabu, 06 Mei 2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Melalui Fintech Koinwork. Selanjutnya Penyidik juga melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) tersebut atas nama:

  1. Sdr. BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021 s/d sekarang;
  2. Sdr. BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015 s/d 2022 dan Komisaris PT. LAT 2022 s/d skrg;
  3. Sdr. JB selaku Direktur Utama PT. LAT pada tahun 2024 s/d sekarang

Penahanan ini dilakukan sejak hari ini Rabu, 06 Mei 2026 sampai dua puluh hari kedepan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba. Peranan masing masing Tersangka Sdr. BAA, Sdr. JB dan Sdr. BH adalah selaku pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama didasarkan analisis yang tidak layak dan mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp. 600 Miliar.

Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta Pihak Nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit. Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara.

instagram.com
u/BenL90 — 2 months ago